Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang dilampirkan, penilaian dalam ajang Pentas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 dirancang secara komprehensif. Penilaian ini tidak hanya ditujukan untuk mengukur aspek kognitif, tetapi juga untuk mengevaluasi karakter, bakat, minat, serta potensi peserta didik secara menyeluruh.
Berikut adalah deskripsi umum mengenai sistem dan kriteria penilaian untuk kegiatan tersebut:
1. Ketentuan Dewan Juri dan Keputusan
Komposisi Juri: Dewan juri di setiap cabang lomba terdiri dari 3 orang yang berasal dari unsur Guru PAI (GPAI), Pengawas PAI, dan kalangan profesional.
Sikap Juri: Setiap juri wajib menandatangani surat kesediaan dan diambil sumpahnya untuk bertugas dengan adil, profesional, serta penuh rasa tanggung jawab.


Sifat Keputusan: Keputusan akhir penetapan juara bersifat tetap dan tidak dapat diganggu gugat, kecuali jika terbukti ada pelanggaran melalui mekanisme protes resmi oleh official lomba.
Penentuan Juara: Juara 1, 2, dan 3 (serta Harapan 1, 2, dan 3) ditentukan berdasarkan perolehan jumlah nilai tertinggi setelah melalui proses sidang pleno antara dewan juri dan panitia. Sedangkan untuk Juara Umum ditentukan berdasarkan akumulasi perolehan Juara 1 terbanyak dari masing-masing kabupaten/kota
Sifat Keputusan: Keputusan akhir penetapan juara bersifat tetap dan tidak dapat diganggu gugat, kecuali jika terbukti ada pelanggaran melalui mekanisme protes resmi oleh official lomba.
Penentuan Juara: Juara 1, 2, dan 3 (serta Harapan 1, 2, dan 3) ditentukan berdasarkan perolehan jumlah nilai tertinggi setelah melalui proses sidang pleno antara dewan juri dan panitia. Sedangkan untuk Juara Umum ditentukan berdasarkan akumulasi perolehan Juara 1 terbanyak dari masing-masing kabupaten/kota
Kontak Bantuan
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut
Telepon/WA
© 2026. All rights reserved.
